PSDKP Batam juga menindak 27 kapal perikanan yang tidak mengaktifkan Vessel Monitoring System (VMS) di WPP NRI 711.
"Sebagian kapal sengaja menonaktifkan perangkat tersebut agar tidak terpantau ketika melakukan pelanggaran," katanya.
Sementara itu, penindakan administratif sektor kelautan dan ruang laut tercatat tujuh kasus, yakni lima di Kepulauan Riau dan satu di Bangka Belitung. Salah satunya dilakukan pada April lalu di Lingga, dimana PSDKP melakukan penyegelan terhadap pembangunan terminal khusus tanpa perizinan.
PSDKP Batam juga menangani penyidikan kasus illegal fishing yang melibatkan dua kapal asing asal Malaysia di Selat Malaka atau WPP NRI 571.
Dalam memperkuat pengawasan, Semuel mengatakan Ditjen PSDKP mengembangkan strategi Integrated Surveillance System dengan menggabungkan pemantauan melalui satelit, VMS/AIS, patroli udara dan drone, serta patroli laut.
βHarapannya untuk meminimalisir blank spot pengawasan sehingga semua area dapat ter-cover. Untuk sekarang sistem surveillance ini yang masih banyak kita gunakan untuk mendeteksi dugaan pelanggaran,β katanya.
Untuk mencegah pelanggaran berulang, PSDKP Batam juga menggunakan peta kerawanan sebagai pedoman menentukan lokasi serta jenis pelanggaran yang sering terjadi.