Ia pun menjelaskan terdapat empat unsur yang harus tersedia secara keseluruhan pada pelaku sebelum melakukan tindakannya untuk membuktikan kejahatan berencana. Empat unsur dimaksud terdiri dari target, insentif, sumber daya, dan risiko.

Untuk meminta pertanggungjawaban pidana secara maksimal bagi pelaku, Reza mendorong dilakukan investigasi menyeluruh terhadap setiap unsur tersebut.

"Pihak kepolisian bisa melakukan investigasi dengan secermat mungkin dan menggunakan diksi atau penjelasan seketat mungkin dalam rangka memastikan bahwa apa yang disebut sebagai kejahatan berencana itu sungguh-sungguh terbuktikan," katanya.

Kemudian, Reza menjelaskan aksi membakar hingga menggiling tubuh manusia merupakan tipikal dari pelaku kejahatan yang normal, rasional, dan waras untuk menghilangkan barang bukti atau saksi.

Kendati demikian, yang perlu difokuskan menurutnya bukan pada aksi keji tersebut, melainkan pada sifat kejahatan tersebut terencana atau spontan.

"Kita sepatutnya hanya menggunakan satu asumsi bahwa pelaku sehat, pelaku tidak punya gangguan mental, pelaku waras, pelaku normal, pelaku rasional, bahkan seandainya memang ini kondisi sebenarnya pelaku berencana," jelasnya.