Mengutip Journal of Human and Education (JAHE), Rational Choice Theory (RCT) dalam perspektif kriminologi memandang kejahatan sebagai hasil dari suatu proses pengambilan keputusan yang dilakukan pelaku dengan mempertimbangkan kondisi dan pilihan yang tersedia. Teori ini menempatkan pelaku sebagai individu yang mempunyai tujuan tertentu dan kemudian mempertimbangkan manfaat, biaya, kesempatan, serta risiko yang mungkin timbul dari tindakan kriminal yang akan dilakukan.

Dalam konteks yang terjadi di Indonesia, RCT digunakan untuk menjelaskan bahwa pelaku kejahatan tidak hanya didorong oleh motif, melainkan juga mempertimbangkan konsekuensi dan situasi yang menyertai keputusan melakukan tindak pidana.

Berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis, menurut keterangan kepolisan, Bagus disebut memiliki tingkat kecerdasan atau IQ di atas rata-rata orang pada umumnya. Ia merupakan lulusan sebuah Politeknik ternama di Bandung, dan kini berprofesi sebagai tenaga ahli pengeboran minyak lepas pantai.

Atas perbuatannya, Bagus terancam dihukum mati karena pihak berwajib menerapkan Pasal pembunuhan berencana.

Pembunuhan berencana diatur dalam Pasal 459 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Baru. Pasal itu mengatur "setiap orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 2O (dua puluh) tahun."