NADIKABAR.COM — PT Insight Investments Management (IIM) menjalani sidang pembacaan putusan majelis hakim dalam perkara dugaan investasi fiktif PT Taspen (Persero) pada reksa dana tahun 2019 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.

"Perkara Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst dengan terdakwa PT Insight Investments Management, agenda pembacaan putusan," kata Juru Bicara PN Jakpus Andi Saputra kepada wartawan.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, sidang akan dimulai pada pukul 10.00 WIB di ruang Wirjono Projodikoro 1, dengan dipimpin oleh dipimpin Ketua Majelis Hakim Purwanto Abdullah.

Sebelumnya, perusahaan tersebut dituntut dengan pidana denda sebesar Rp650 juta serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp82,42 miliar.

Tuntutan pidana tambahan diajukan dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.