Namun, jika harta yang disita tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka usaha PT IIM sebagai manajer investasi ditutup selama kurun waktu paling lama 1 tahun.

Dalam kasus tersebut, PT Insight Investments Management didakwa memperkaya diri senilai Rp41,22 miliar.

Keuntungan tersebut diduga merupakan upah manajer investasi yang diambil dari penempatan dana PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada reksa dana I-Next G2 sejak 31 Mei 2019 sampai dengan bulan Januari 2025.

Pengelolaan investasi reksa dana I-Next G2 tersebut dilakukan PT IIM secara tidak profesional bersama-sama dengan Ekiawan Heri Primaryanto dan Antonius Kosasih.

Disebutkan bahwa perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana PT Insight Investments Management turut serta dengan Kosasih dan Ekiawan itu telah mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT Taspen senilai Rp1 triliun.