PT Insight Investments Management melakukan investasi pada reksa dana I-Next G2 untuk mengeluarkan Sukuk ljarah Tiga Pilar Sejahtera (TPS) Food II Tahun 2016 (Sukuk SIAISA02) yang default atau gagal bayar dari portofolio PT Taspen.
Kendati demikian, investasi dilakukan tanpa didukung rekomendasi hasil analisis, sehingga bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 43/POJK.04/2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi dan POJK Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Melalui perbuatan tersebut, terdapat beberapa pihak yang diperkaya sehingga merugikan keuangan negara, yakni PT Insight Investments Management senilai Rp41,22 miliar; Kosasih Rp29,15 miliar; Ekiawan 253.664 dolar AS; Patar Sitanggang Rp200 juta; serta PT Pacific Sekuritas Indonesia Rp108 juta.
Selain itu, memperkaya pula PT KB Valbury Sekuritas Indonesia senilai Rp2,46 miliar, Sinarmas Sekuritas Rp40 juta, dan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. (TPSF) Rp150 miliar.
Atas perbuatannya, PT Insight Investments Management terancam pidana yang diatur dalam Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2001.