NADIKABAR.COM — PT Insight Investments Management (IIM) menjalani sidang pembacaan putusan majelis hakim dalam perkara dugaan investasi fiktif PT Taspen (Persero) pada reksa dana tahun 2019 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.
"Perkara Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst dengan terdakwa PT Insight Investments Management, agenda pembacaan putusan," kata Juru Bicara PN Jakpus Andi Saputra kepada wartawan.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, sidang akan dimulai pada pukul 10.00 WIB di ruang Wirjono Projodikoro 1, dengan dipimpin oleh dipimpin Ketua Majelis Hakim Purwanto Abdullah.
Sebelumnya, perusahaan tersebut dituntut dengan pidana denda sebesar Rp650 juta serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp82,42 miliar.
Tuntutan pidana tambahan diajukan dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Namun, jika harta yang disita tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka usaha PT IIM sebagai manajer investasi ditutup selama kurun waktu paling lama 1 tahun.
Dalam kasus tersebut, PT Insight Investments Management didakwa memperkaya diri senilai Rp41,22 miliar.
Keuntungan tersebut diduga merupakan upah manajer investasi yang diambil dari penempatan dana PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada reksa dana I-Next G2 sejak 31 Mei 2019 sampai dengan bulan Januari 2025.
Pengelolaan investasi reksa dana I-Next G2 tersebut dilakukan PT IIM secara tidak profesional bersama-sama dengan Ekiawan Heri Primaryanto dan Antonius Kosasih.
Disebutkan bahwa perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana PT Insight Investments Management turut serta dengan Kosasih dan Ekiawan itu telah mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT Taspen senilai Rp1 triliun.
PT Insight Investments Management melakukan investasi pada reksa dana I-Next G2 untuk mengeluarkan Sukuk ljarah Tiga Pilar Sejahtera (TPS) Food II Tahun 2016 (Sukuk SIAISA02) yang default atau gagal bayar dari portofolio PT Taspen.
Kendati demikian, investasi dilakukan tanpa didukung rekomendasi hasil analisis, sehingga bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 43/POJK.04/2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi dan POJK Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Melalui perbuatan tersebut, terdapat beberapa pihak yang diperkaya sehingga merugikan keuangan negara, yakni PT Insight Investments Management senilai Rp41,22 miliar; Kosasih Rp29,15 miliar; Ekiawan 253.664 dolar AS; Patar Sitanggang Rp200 juta; serta PT Pacific Sekuritas Indonesia Rp108 juta.
Selain itu, memperkaya pula PT KB Valbury Sekuritas Indonesia senilai Rp2,46 miliar, Sinarmas Sekuritas Rp40 juta, dan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. (TPSF) Rp150 miliar.
Atas perbuatannya, PT Insight Investments Management terancam pidana yang diatur dalam Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2001.