"Dari pihak lawyer akan menyurati jawaban dari surat peringatan 1 dan 2. Mungkin malam ini atau besok sudah akan kita poskan ke Daop 6 Yogyakarta, sama tembusan-tembusan juga ke Walikota, ke Camat, Lurah, dan lain sebagainya," bebernya.
Lebih lanjut, Bekti menyebut bahwa masyarakat Ledoksari masih membuka peluang untuk bermusyawarah maupun mediasi. Apalagi, keduanya sama-sama mengklaim bahwa tanah yang ditempati milik mereka.
"Sekiranya nantinya ada peluang-peluang untuk membuka mediasi atau musyawarah untuk mufakat, kami mewakili warga, yaitu lawyer dari tim lawyer, itu masih membuka seluas-luasnya untuk melakukan musyawarah mufakat. Itu yang akan kita kedepankan," bebernya.
"Karena biar bagaimanapun, ini kan saling mempertahankan ya. Dari PT KAI mempertahankan punya legalitas dan sebagainya, tapi dari warga mempunyai... berpenghuni di situ sejak lama. Nah ini kan belum ada titik temu," sambungnya.
Namun bila mediasi tidak berjalan, maka pihaknya akan mengambil langkah hukum dengan menggugat KAI.
"Nah, kalau nantinya dalam mediasi-mediasi itu masih kita membuka ruang lebar-lebar deadlock, ya, terpaksa dalam waktu dekat, ya dengan kesepakatan warga, kita akan melakukan ke ranah hukum. Kita akan melakukan gugatan ya, ke pengadilan," tegasnya.
Keputusan itu diambil agar penyelesaian dilakukan dengan hukum yang ada.