"Iya, akan ditengahi secara hukum. Meskipun nanti kita umpamanya masuk ke ranah hukum melalui gugatan, itu kan juga nanti ada, masih ada proses mediasi-mediasi juga. Nah itu juga akan membuka peluang-peluang sampai ada kesepakatan kekeluargaan dengan putusan yang smooth, elegan, tanpa harus ada suatu paksaan lah, gitu," katanya.

Diketahui KAI mengklaim lahan di Ledoksari itu sebagai lahan miliknya dengan dasar (SHP) Nomor 23 Tahun 1996. Warga yang menempati lahan itu diminta pergi untuk perluasan Stasiun Jebres. Warga menolak.

"Pengembangan tersebut salah satunya yakni perluasan Stasiun Solo Jebres. Dalam melakukan penataan dan pengembangan ini, KAI Daop 6 Yogyakarta bukan semata-mata mengosongkan kawasan, melainkan sebagai bagian dari kewajiban perusahaan untuk melakukan pengamanan atau optimalisasi aset perusahaan untuk ruang pelayanan publik," kata Feni melalui keterangan tertulis yang diterima NadiKabar, Rabu (9/9).

Warga menolak pergi. Pengurus Paguyuban Mas Jamali (Masyarakat jangan mau dikibuli), Wawan Prabusarwono menyebut warga ingin mempertahankan tempat tinggal mereka yang sudah dihuni sejak tahun 1960. Ia menyebut ada 31 KK yang terdampak untuk mengosongkan lahan.

"Di sini ada 31 KK yang terdampak, sebelum tahun 90-an, jadi di tahun 60 itu tuh sudah ada warga masyarakat yang ada di sini dan salah satunya memang kita pun juga kalau zaman dahulu itu kan kita modelnya Iuran Pembangunan Daerah (Ipeda)," ditemui NadiKabar di Ledoksari, Rabu (9/9/2026).

Di kesempatan yang sama, salah satu pengurus paguyuban, Ronald (45), pihaknya juga menunjukkan bukti pembayaran pajak tahun 1989. Dengan dasar itulah, pihaknya menolak adanya pengosongan lahan.

"Dan ini sudah ada bukti di tahun '89 itu kita sudah mengantongi bukti dengan adanya PBB yang sudah terbayar, nah seperti itu. Jadi ini landasan dari kita untuk menolak dan lain sebagainya, itu bahwa kita mau tetap tinggal di sini sebab kita mempunyai dasar-dasar landasannya," bebernya.