Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Putusan banding tersebut lebih berat dari putusan Pengadilan Negeri Medan, yang sebelumnya terdakwa vonis 1 tahun penjara dan pidana denda Rp 50 juta dengan subsider 1 bulan kurungan.
Sementara putusan yang dijatuhi majelis PN Medan jauh lebih rendah dari tuntutan JPU, yang sebelumnya Wahid Sitorus dituntut selama 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 50 hari.
Selain pidana penjara, Wahid juga dituntut membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 213 juta. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang jaksa untuk menutupi UP. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Dalam dakwaan, Wahid disebut tetap menandatangani dokumen anggaran dan Surat Perintah Kerja (SPK) untuk 13 paket pekerjaan meski anggaran kegiatan saat itu masih bernilai Rp 0 sebelum perubahan APBD.