Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Muhammad Hatta yang telah meninggal dunia disebut merekayasa proses pengadaan dengan memalsukan tanda tangan lima direktur perusahaan. Kemudian, membuat dokumen administrasi fiktif dan mengerjakan sendiri seluruh paket proyek.
Meski administrasi proyek disebut bermasalah, Wahid tetap menandatangani 13 Surat Perintah Membayar (SPM) pada akhir Desember 2021 sehingga dana Rp 700,5 juta dicairkan seluruhnya dari kas daerah.
Setelah dipotong pajak, nilai bersih dana yang dicairkan mencapai sekitar Rp 611,3 juta. Dari jumlah itu, Wahid diduga menerima komisi sebesar 35 persen melalui perantara.
Hasil pemeriksaan, ahli teknik dari Himpunan Pengembangan Jalan Indonesia (HPJI) menyatakan seluruh dokumen perencanaan tidak sesuai ketentuan dan tidak dapat digunakan atau bernilai Rp 0.
Sementara ahli dari LKPP menilai pekerjaan tersebut tidak layak dibayar sehingga seluruh dana yang dicairkan dianggap sebagai kerugian negara. Akibatnya, terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 611 juta.