NADIKABAR.COM β€” PT PAL Indonesia (Persero) memproses pemenuhan perizinan fasilitas industri di Desa Sidokelar, Kabupaten Lamongan, termasuk membahas pemberdayaan masyarakat dan akses jalan untuk menyelaraskan kegiatan industri dengan kebutuhan warga setempat.

Direktur Utama PT PAL Indonesia Kaharuddin Djenod mengatakan, pengembangan fasilitas industri maritim terus berjalan sesuai ketentuan perizinan serta memperhatikan aspirasi dan kebutuhan masyarakat di sekitarnya.

β€œPemenuhan ketentuan perizinan, perhatian terhadap lingkungan, dan komunikasi dengan masyarakat menjadi bagian penting dalam pengembangan fasilitas PT PAL di Lamongan,” katanya di Lamongan, Jawa Timur, Senin.

Ia menjelaskan, dalam aspek perizinan, perusahaan telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB), Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR).

Sementara untuk dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan perizinan terminal khusus masih dalam proses penerbitan.