Setelah laporan dibacakan, Puan kemudian meminta persetujuan kepada anggota DPR dalam Rapat Paripurna mengenai RAPBN 2027.
"Tiba saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2027, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?," tanya Puan.
Para anggota DPR menyetujui secara serentak, dilanjutkan dengan ketuk palu sidang Puan tanda pengesahan. Dengan pengesahan ini, DPR menyetujui RAPBN 2027 dengan rincian Pendapatan Negara sebesar Rp 3.435,10 triliun yang terdiri dari Penerimaan pajak Rp 2.911,95 triliun dan Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp 522,48 triliun.
DPR juga menyetujui Belanja Negara untuk 2027 sebesar Rp 4,106,26 triliun, dengan rincian Belanja Pemerintah Pusat (K/L dan non K/L) senilai Rp 3.371,26 triliun, serta Transfer ke Daerah sebesar Rp 735 triliun.