NADIKABAR.COM — Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana ditargetkan rampung paling lambat 15 Desember 2026.
"Insyaallah selambat-lambatnya akan diputuskan pada tanggal 15 Desember yang akan datang," kata Puan dalam konferensi pers seusai Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung DPR, Jakarta, Selasa.
Pernyataan tersebut disampaikan Puan setelah rapat paripurna menyetujui RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana menjadi RUU usul DPR.
Setelah ditetapkan sebagai usul DPR, rancangan regulasi tersebut selanjutnya akan dibahas Komisi III DPR bersama pemerintah.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya akan segera membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Perampasan Aset pada masa persidangan berikutnya yang dimulai 10 November 2026.