Selain itu, menurut dia, pengawasan terhadap penerapan undang-undang tersebut nantinya juga akan menjadi perhatian agar kewenangan perampasan aset tidak disalahgunakan.

Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 pada Selasa menyetujui RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana menjadi RUU usul DPR setelah perwakilan fraksi-fraksi menyampaikan pendapat secara tertulis.

"Apakah RUU usul inisiatif Komisi III DPR tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana dapat disetujui menjadi RUU usul DPR?" kata Puan dalam rapat paripurna yang kemudian disetujui peserta rapat.

Dengan persetujuan tersebut, pembahasan RUU Perampasan Aset memasuki tahapan pembahasan bersama pemerintah dengan target penyelesaian paling lambat 15 Desember 2026.