"Kami bisa kembali tegaskan dan pastikan bahwa kita akan memiliki Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026," katanya dalam keterangan tertulis.
Habiburokhman menjelaskan sejak September 2025, Komisi III DPR telah menyusun draf dan naskah akademik RUU Perampasan Aset dengan melibatkan partisipasi publik.
Menurut dia, Komisi III DPR telah menggelar sedikitnya 62 rapat dengar pendapat umum (RDPU), delapan kunjungan kerja, puluhan kunjungan daerah pemilihan, serta menerima ratusan aspirasi tertulis dari masyarakat.
"Dari rangkaian kegiatan tersebut, kami mendapat gambaran bahwa sebagian besar masyarakat mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset dan meminta agar undang-undang ini tidak menjadi alat kekuasaan terhadap lawan politik ataupun alat aparat penegak hukum untuk melakukan pemerasan," katanya.
Habiburokhman mengatakan Komisi III akan memaksimalkan pembahasan mengenai mekanisme, prosedur, dan substansi perampasan aset terkait tindak pidana.