NADIKABAR.COM — Puasa Mutih masih lestari dalam tradisi masyarakat Jawa, terutama untuk calon pengantin. Laku ini biasanya dikaitkan dengan persiapan batin, pengendalian diri, hingga harapan agar prosesi pernikahan berjalan lancar.

Berbeda dari puasa Ramadan atau puasa sunnah yang memiliki ketentuan dalam syariat Islam, puasa Mutih lebih dikenal sebagai bagian dari tradisi dan laku prihatin masyarakat Jawa. Karena itu, tata cara dan jumlah hari pelaksanaannya tidak selalu sama di setiap daerah maupun keluarga.

Tradisi tersebut kemudian memunculkan berbagai pertanyaan. Di antaranya adalah waktu mulai dikerjakan, pantangannya, hingga hukum dalam Islam. Simak pembahasan lengkapnya di bawah ini, yuk!

Dilansir penelitian Nurul Istiqomah berjudul 'Analisis Puasa Mutih pada Masyarakat Jawa Pra Pernikahan' yang diterbitkan dalam Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, Puasa Mutih merupakan salah satu laku atau tirakat yang dikenal dalam tradisi Jawa. Istilah "mutih" pada praktik ini merujuk pada pembatasan makanan dan minuman yang dikonsumsi, yakni hanya nasi dan air putih.

Puasa Mutih dimaknai sebagai upaya membersihkan diri secara lahir dan batin. Sebagian masyarakat Jawa menjalankannya sebagai bentuk persiapan batin sebelum memasuki kehidupan rumah tangga. Namun, tidak semua masyarakat Jawa memiliki tata cara yang sama karena tradisi tersebut dapat berbeda berdasarkan daerah dan kebiasaan masing-masing.

Dalam praktik puasa Mutih yang umum dikenal, makanan yang dikonsumsi harus berwarna putih. Bentuk yang paling sederhana adalah nasi putih dan air putih.

Artinya, siapapun yang menjalankan puasa Mutih tidak diperkenankan mengonsumsi lauk-pauk, sayuran, makanan berwarna lain, maupun minuman selain air putih. Ada pula aturan yang lebih ketat, misalnya menghindari lauk yang berasal dari hewan seperti ikan dan ayam.