Dalam tradisi Jawa, puasa Mutih dimaknai sebagai laku prihatin dan bentuk pengendalian diri. Sebagian masyarakat mengaitkannya dengan upaya membersihkan hati dan pikiran sebelum menjalani kehidupan rumah tangga.

Beberapa makna yang dipercaya dalam tradisi puasa Mutih adalah:

Dalam tradisi masyarakat Jawa, puasa Mutih dapat dilakukan selama tiga hari, tujuh hari atau bahkan lebih lama dengan jumlah hari ganjil. Bahkan, ada yang melakukannya selama 40 hari.

Karena itu, apabila seseorang bertanya 'puasa Mutih berapa hari sebelum menikah?', jawabannya bergantung pada tradisi yang diikuti. Tidak ada ketentuan calon pengantin wajib melakukan puasa mutih selama tiga, tujuh atau 40 hari.

Puasa Mutih dalam pengertian tradisi Jawa bukanlah jenis puasa khusus yang diperintahkan dalam Al-Qur'an atau hadits.

Puasa Mutih merupakan ritual kebudayaan yang melekat pada tradisi Kejawen. Dalam praktik masyarakat Jawa yang beragama Islam, penelitian yang disebut sebelumnya menyimpulkan hukumnya dapat menjadi mubah atau boleh selama pelaksanaannya tidak bertentangan dengan syariat dan tidak menimbulkan mudarat bagi orang yang menjalankannya.

Puasa Mutih tidak tepat jika dianggap sebagai ibadah sunnah khusus sebelum menikah. Dengan demikian, seorang Muslim tidak memiliki kewajiban melakukan puasa Mutih agar pernikahannya sah atau berjalan lancar.