إِنْ شَاءَ فَرَّقَ وَإِنْ شَاءَ جَمَعَ

Artinya: "Jika mau, dia boleh melakukannya secara terpisah. Dan jika mau, dia boleh melakukannya secara berurutan." (HR Daraquthni, hadits ini dhaif)

Mengutip pemaparan dalam kitab Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab karya Imam An-Nawawi dan dibahas pula dalam Fiqih Lima Mazhab karya Muhammad Jawad Mughniyah, para ulama sepakat (ijma') mengenai dua ketentuan berikut:

Kondisi pertama adalah ketika seseorang menunda bayar utang puasa hingga masuk Ramadan berikutnya disebabkan karena uzur syar'i yang terus-menerus berkelanjutan. Contohnya seperti sakit yang tak kunjung sembuh, hamil, menyusui, atau menjadi musafir sepanjang tahun.

Kewajiban: Ia hanya wajib mengqadha puasanya sejumlah hari yang ditinggalkan setelah bulan Ramadan yang baru berlalu selesai.

Bebas Fidyah: Ia tidak dikenakan denda fidyah, karena penundaannya bukan disebabkan oleh kelalaian atau rasa malas, melainkan karena keterbatasan fisik/kondisi yang dimaklumi secara syariat.