Masih Uzur: Menurut empat mazhab, apabila kondisi sakitnya masih terus menerus sampai bertemu Ramadan kedua dan tidak mampu mengqadha sampai Ramadan habis, ia tidak diharuskan mengqadha dan membayar fidyah.
Kondisi kedua adalah ketika seseorang memiliki kesempatan dan kemampuan fisik yang sehat untuk mengqadha puasa sepanjang tahun, tetapi ia sengaja menunda-nunda, bermalas-malasan, atau lalai hingga Ramadan berikutnya tiba.
Wajib Mengqadha Puasa: Ia tetap wajib membayar utang puasanya (qadha) setelah Ramadan yang baru selesai.
Wajib Membayar Fidyah: Selain mengqadha, ia wajib membayar fidyah sebagai denda atas kelalaiannya menunda kewajiban hingga melewati batas waktu. Ukuran fidyah adalah 1 mud bahan makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan, yang disalurkan kepada fakir miskin.
Bertobat: Ia wajib bertobat kepada Allah SWT atas sikap lalainya menunda-nunda perintah agama.
Adapun dalam pandangan Mazhab Hanafi, orang yang lalai menunda qadha tetap hanya wajib mengqadha puasanya saja tanpa perlu membayar fidyah, meski tindakan menundanya tetap dinilai berdosa. Namun, pendapat mayoritas ulama yang mewajibkan qadha disertai fidyah dianggap lebih berhati-hati (ahyath) dan utama untuk diamalkan.