Saat ditemukan, keluarga korban hendak mengamankan GS. Namun, mahasiswa itu disebut sempat melawan hingga akhirnya dapat dibekuk dengan cara melakban tangannya. GS kemudian diserahkan keluarga korban ke Polresta Denpasar.

"Perlu kami tegaskan, tindakan mengamankan maupun mengikat GS tersebut bukan dilakukan oleh anggota Polresta Denpasar," imbuh dia.

GS diduga melakukan penganiayaan terhadap pacarnya, KA (16). Hubungan keduanya baru berjalan tiga bulan. Namun, GS disebut beberapa kali melakukan kekerasan terhadap KA sejak Juli 2026.