NADIKABAR.COM — Ada pekerjaan yang berlangsung di balik pintu rumah, jauh dari sorotan kantor, pabrik, atau ruang publik. Pekerjaan itu dijalankan asisten rumah tangga atau ART yang mencuci, memasak, merawat anak, membersihkan rumah, sekaligus menopang kehidupan keluarga lain.

Ketika hubungan kerja berubah menjadi situasi yang membuat pekerja tidak leluasa untuk pulang, persoalannya tidak lagi sekadar menyangkut hubungan kerja.

Kasus di sebuah perusahaan penyalur asisten rumah tangga di Gunung Anyar, Kota Surabaya, Jawa Timur, membuka persoalan yang lebih besar.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersama jajarannya mendatangi lokasi setelah menerima laporan seorang pekerja yang disebut tidak dapat pulang karena dibebani denda Rp3,5 juta. Sejumlah pekerja lain juga ditemukan berada di tempat penampungan tersebut.

Pemeriksaan kemudian mengungkap persoalan lain. Perusahaan penyalur tersebut diketahui masih dalam proses perizinan.

Wali Kota meminta seluruh hak pekerja yang masih berada di lokasi dipenuhi dan para pekerja yang ingin pulang dipastikan dapat kembali ke daerah asal. Pemerintah kota juga memerintahkan pendampingan bagi pekerja yang hendak melapor serta pemeriksaan terhadap perusahaan penyalur ART lainnya di Surabaya.