Peristiwa tersebut penting bukan semata karena nilai denda yang mencapai jutaan rupiah. Hal yang lebih mendasar adalah pertanyaan mengenai posisi pekerja dalam rantai penempatan kerja. Di manakah batas antara jasa penyaluran dan praktik yang membuat pekerja kehilangan keleluasaan untuk menentukan nasibnya sendiri?

Cerita Siti Cholifah di Gunung Anyar memperlihatkan mengapa persoalan ini perlu dibaca lebih dalam. Ia memperoleh informasi pekerjaan melalui promosi media sosial yang menawarkan penempatan relatif cepat dan penghasilan sekitar Rp3 juta.

Ia kemudian ditempatkan bekerja di Bali, tetapi baru sekitar sepekan bekerja sudah diminta kembali ke perusahaan penyalur karena hubungan kerjanya di tempat tersebut tidak berlanjut.

Di titik inilah kerentanan pekerja rumah tangga terlihat. Sebagian pencari kerja datang dari latar belakang ekonomi yang membutuhkan penghasilan segera. Mereka tentu membutuhkan pekerjaan, tetapi kebutuhan itu tidak boleh berubah menjadi kelemahan posisi tawar yang dimanfaatkan oleh pihak lain.

Model perekrutan melalui media sosial membuat proses pencarian kerja semakin mudah, tetapi sekaligus menghadirkan persoalan baru. Tawaran pekerjaan dapat tersebar cepat, sementara calon pekerja belum tentu mempunyai kemampuan memeriksa legalitas perusahaan, identitas pemberi kerja, isi perjanjian, besaran biaya, mekanisme pemutusan hubungan kerja, hingga hak ketika penempatan tidak berjalan sesuai rencana.

Karena itu, persoalan perlindungan pekerja rumah tangga tidak cukup diselesaikan setelah masalah muncul. Pemerintah perlu hadir sejak sebelum pekerja diberangkatkan.