Perusahaan penempatan seharusnya tidak hanya menjadi perantara yang mempertemukan pekerja dengan calon pemberi kerja. Ada tanggung jawab yang lebih besar untuk memastikan informasi pekerjaan benar, hubungan kerja jelas, hak pekerja diketahui, kondisi penampungan layak, dan setiap persoalan dapat diselesaikan tanpa tekanan.

Kasus Gunung Anyar juga memperlihatkan pentingnya pengawasan terhadap tempat penampungan. Temuan kamar yang pengap dan adanya pekerja yang sakit hingga kesulitan berjalan menunjukkan bahwa perlindungan tidak boleh berhenti pada pemeriksaan dokumen perusahaan. Kondisi manusia yang berada di balik dokumen itulah yang semestinya menjadi ukuran utama.

Indonesia memasuki fase baru dalam perlindungan pekerja rumah tangga setelah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga berlaku pada 30 April 2026.

Regulasi ini mengatur perekrutan, hubungan kerja, upah, waktu kerja, jaminan sosial, lingkungan kerja yang aman dan sehat, perizinan perusahaan penempatan, hingga mekanisme penyelesaian perselisihan.

Pengesahan undang-undang tersebut juga mengakhiri penantian panjang selama 22 tahun untuk menghadirkan payung hukum khusus bagi pekerja rumah tangga.

Artinya, perlindungan ART bukan lagi sekadar gagasan moral. Ia telah menjadi bagian dari kerangka hukum nasional.