NADIKABAR.COM — Ada pekerjaan yang berlangsung di balik pintu rumah, jauh dari sorotan kantor, pabrik, atau ruang publik. Pekerjaan itu dijalankan asisten rumah tangga atau ART yang mencuci, memasak, merawat anak, membersihkan rumah, sekaligus menopang kehidupan keluarga lain.
Ketika hubungan kerja berubah menjadi situasi yang membuat pekerja tidak leluasa untuk pulang, persoalannya tidak lagi sekadar menyangkut hubungan kerja.
Kasus di sebuah perusahaan penyalur asisten rumah tangga di Gunung Anyar, Kota Surabaya, Jawa Timur, membuka persoalan yang lebih besar.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersama jajarannya mendatangi lokasi setelah menerima laporan seorang pekerja yang disebut tidak dapat pulang karena dibebani denda Rp3,5 juta. Sejumlah pekerja lain juga ditemukan berada di tempat penampungan tersebut.
Pemeriksaan kemudian mengungkap persoalan lain. Perusahaan penyalur tersebut diketahui masih dalam proses perizinan.
Wali Kota meminta seluruh hak pekerja yang masih berada di lokasi dipenuhi dan para pekerja yang ingin pulang dipastikan dapat kembali ke daerah asal. Pemerintah kota juga memerintahkan pendampingan bagi pekerja yang hendak melapor serta pemeriksaan terhadap perusahaan penyalur ART lainnya di Surabaya.
Peristiwa tersebut penting bukan semata karena nilai denda yang mencapai jutaan rupiah. Hal yang lebih mendasar adalah pertanyaan mengenai posisi pekerja dalam rantai penempatan kerja. Di manakah batas antara jasa penyaluran dan praktik yang membuat pekerja kehilangan keleluasaan untuk menentukan nasibnya sendiri?
Cerita Siti Cholifah di Gunung Anyar memperlihatkan mengapa persoalan ini perlu dibaca lebih dalam. Ia memperoleh informasi pekerjaan melalui promosi media sosial yang menawarkan penempatan relatif cepat dan penghasilan sekitar Rp3 juta.
Ia kemudian ditempatkan bekerja di Bali, tetapi baru sekitar sepekan bekerja sudah diminta kembali ke perusahaan penyalur karena hubungan kerjanya di tempat tersebut tidak berlanjut.
Di titik inilah kerentanan pekerja rumah tangga terlihat. Sebagian pencari kerja datang dari latar belakang ekonomi yang membutuhkan penghasilan segera. Mereka tentu membutuhkan pekerjaan, tetapi kebutuhan itu tidak boleh berubah menjadi kelemahan posisi tawar yang dimanfaatkan oleh pihak lain.
Model perekrutan melalui media sosial membuat proses pencarian kerja semakin mudah, tetapi sekaligus menghadirkan persoalan baru. Tawaran pekerjaan dapat tersebar cepat, sementara calon pekerja belum tentu mempunyai kemampuan memeriksa legalitas perusahaan, identitas pemberi kerja, isi perjanjian, besaran biaya, mekanisme pemutusan hubungan kerja, hingga hak ketika penempatan tidak berjalan sesuai rencana.
Karena itu, persoalan perlindungan pekerja rumah tangga tidak cukup diselesaikan setelah masalah muncul. Pemerintah perlu hadir sejak sebelum pekerja diberangkatkan.
Perusahaan penempatan seharusnya tidak hanya menjadi perantara yang mempertemukan pekerja dengan calon pemberi kerja. Ada tanggung jawab yang lebih besar untuk memastikan informasi pekerjaan benar, hubungan kerja jelas, hak pekerja diketahui, kondisi penampungan layak, dan setiap persoalan dapat diselesaikan tanpa tekanan.
Kasus Gunung Anyar juga memperlihatkan pentingnya pengawasan terhadap tempat penampungan. Temuan kamar yang pengap dan adanya pekerja yang sakit hingga kesulitan berjalan menunjukkan bahwa perlindungan tidak boleh berhenti pada pemeriksaan dokumen perusahaan. Kondisi manusia yang berada di balik dokumen itulah yang semestinya menjadi ukuran utama.
Indonesia memasuki fase baru dalam perlindungan pekerja rumah tangga setelah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga berlaku pada 30 April 2026.
Regulasi ini mengatur perekrutan, hubungan kerja, upah, waktu kerja, jaminan sosial, lingkungan kerja yang aman dan sehat, perizinan perusahaan penempatan, hingga mekanisme penyelesaian perselisihan.
Pengesahan undang-undang tersebut juga mengakhiri penantian panjang selama 22 tahun untuk menghadirkan payung hukum khusus bagi pekerja rumah tangga.
Artinya, perlindungan ART bukan lagi sekadar gagasan moral. Ia telah menjadi bagian dari kerangka hukum nasional.