NADIKABAR.COM — Direktorat Reserse Siber Metro Jaya tengah menyelidiki laporan dugaan penipuan investasi berkedok proyek teknologi hijau dengan taksiran nilai kerugian mencapai Rp5,7 miliar.

Dirressiber Polda Metro Jaya Kombes Fian Yunus mengatakan pihaknya saat ini tengah memproses gelar perkara terkait kasus tersebut.

"Masih dalam lidik (penyelidikan) dan sedang proses gelar perkara," kata Fian kepada wartawan, Senin (2/11).

Salah seorang korban berinisial DP mengatakan dirinya mewakili 99 korban lainnya telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/6882/IX/2025/SPKT POLDA METRO JAYA.

DP mengaku mulai mengikuti investasi Econext Venture pada Februari 2025 setelah ditawari oleh seorang temannya. Perusahaan tersebut menawarkan investasi proyek teknologi hijau dengan iming-iming keuntungan yang dapat dicairkan setiap hari, pekan maupun bulan.

"Kasus ini saya ikut join dari Econext Venture ini di tahun 2025 bulan Februari awalnya saya ditawarkan oleh teman saya sendiri, begitu. Dengan iming-iming untuk investasi hijau bumi project-nya yang bisa ada pengembalian ada yang harian, bulanan, atau mingguan dengan PT-nya namanya Econex Venture Indonesia," kata DP.

Namun, para korban belum sempat memperoleh keuntungan sesuai janji. Pada September 2025, aplikasi perusahaan tersebut justru tidak bisa diakses. Dana yang telah disetorkan para investor pun tertahan dan tidak dapat dicairkan.

"Lalu saya mengajukan membuat LP mewakili teman-teman yang lain 99 orang dengan total kerugian Rp 5,7 miliar. Kalau saya sendiri dikonversi sekitar Rp 700 juta, itu total (kerugian) 99 orang Rp 5,7 miliar," ujarnya.