NADIKABAR.COM — Sebanyak 32 bangunan tanpa izin atau liar (bangli) milik pedagang kaki lima (PKL) dibongkar petugas Satpol PP di sekitar Pasar Parung, Bogor, Jawa Barat (Jabar). Petugas sempat terkendala karena pedagang menolak lapaknya dibongkar.

"Melaksanakan kegiatan penertiban bangunan tanpa izin yang berdiri di atas tanah Pemerintah Kabupaten Bogor di Kawasan Pasar Parung. Total sebanyak 32 bangunan yang dibongkar secara manual," kata Kabid Dalops Satpol PP Kabupaten Bogor Rhama Kodara Marendra, Rabu (14/10/2026).

Rhama menyebutkan, pembongkaran dilakukan setelah memberikan surat pemberitahuan kepada pemilik lapak dan bangunan. Pembongkaran dilakukan untuk kedua kalinya, karena pedagang membangun kembali lapak dagangan usai ditertibkan beberapa waktu lalu.

"Tadi kita penertiban bangunan PKL yang sebelumnya waktu penertiban pertama kita sudah bongkar, sekarang jadi lagi bangunannya. Iya dibangun lagi," kata Rhama.

Rhama menyebut, proses pembongkaran sempat terkendala karena ada penolakan dari pedagang. Selain itu, para pedagang juga dengan sengaja tidak mengangkut barang dagangannya ketika lapak akan dibongkar.

"Kendalanya adanya penolakan dari sejumlah pemilik bangunan saat akan dilakukan penertiban. Pemilik usaha belum merapikan dan memindahkan barang dagangannya dari lokasi yang akan ditertibkan," kata Rhama.

"Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan tertib, aman, dan kondusif. Kegiatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta mengedepankan pendekatan persuasif, koordinatif, dan humanis kepada masyarakat," imbuhnya.

Pedagang yang yang terdata usai penertiban, kata Rhama, akan direlokasi ke titik berjualan yang disediakan di dalam area Pasar Tohaga Parung.

"Pedagang kaki lima atau PKL yang telah terdata, akan direlokasi ke dalam Pasar Tohaga Parung. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penataan kawasan dan penertiban pedagang di lokasi tersebut," ujarnya.