NADIKABAR.COM — Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya telah melimpahkan para tersangka dan barang bukti atau Tahap II di Kejari Surabaya terkait kasus tindak pidana penipuan daring bermodus asmara atau love scamming. Ada 46 tersangka yang dilimpahkan.

Kasi Intelijen Kejari Surabaya Yogi Aryanto mengatakan 46 tersangka itu terdiri dari 3 orang Warga Negara Indonesia (WNI), 32 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok, 4 orang WNA asal Jepang, dan 7 orang WNA asal Taiwan.

"Pada hari ini telah melaksanakan proses tahap II dari Polrestabes Surabaya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya," kata Yogi dalam keterangannya, Kamis (20/8/2026).