Yogi menjelaskan para tersangka memiliki berbagai peran. Mulai dari pencari korban atau profiling, operator chat yang merayu korban, hingga koordinator teknis penipuan.

Menurut dia, penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara atau Tahap I dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Negeri Surabaya. "Selain itu Penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang diamankan dari lokasi penangkapan sebelumnya," ujarnya.

Tak hanya tersangka, barang bukti berupa puluhan unit telepon seluler dan laptop yang digunakan untuk melancarkan aksi, kumpulan naskah percakapan (script) dalam berbagai bahasa untuk memanipulasi korban secara psikologis, dokumen keimigrasian (paspor) milik para tersangka serta buku rekening, sampai catatan transaksi keuangan atau buku mutasi para tersangka juga telah diterima.