Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Puluhan Tersangka Love Scamming di Surabaya Dilimpahkan ke Kejaksaan
Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya telah melimpahkan para tersangka dan barang bukti atau Tahap II di Kejari Surabaya terkait kasus tindak pidana penipuan daring bermodus asm
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Jumat, 21 Agustus 2026 pukul 03:30 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Menurut dia, sindikat itu beroperasi dengan cara membuat akun palsu di berbagai platform kencan daring dan media sosial.
Para tersangka membangun hubungan asmara fiktif dengan korban yang mayoritas WNI dan beberapa WNA untuk mendapatkan simpati. Lalu menguras harta korban dengan berbagai dalih, seperti kebutuhan darurat medis, investasi bodong, hingga biaya pengiriman hadiah fiktif.
"Saat ini terhadap para tersangka telah dilakukan penahanan di rutan guna menjalani proses persidangan," tutupnya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.