Menurut dia, sindikat itu beroperasi dengan cara membuat akun palsu di berbagai platform kencan daring dan media sosial.

Para tersangka membangun hubungan asmara fiktif dengan korban yang mayoritas WNI dan beberapa WNA untuk mendapatkan simpati. Lalu menguras harta korban dengan berbagai dalih, seperti kebutuhan darurat medis, investasi bodong, hingga biaya pengiriman hadiah fiktif.

"Saat ini terhadap para tersangka telah dilakukan penahanan di rutan guna menjalani proses persidangan," tutupnya.