NADIKABAR.COM — Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya telah melimpahkan para tersangka dan barang bukti atau Tahap II di Kejari Surabaya terkait kasus tindak pidana penipuan daring bermodus asmara atau love scamming. Ada 46 tersangka yang dilimpahkan.
Kasi Intelijen Kejari Surabaya Yogi Aryanto mengatakan 46 tersangka itu terdiri dari 3 orang Warga Negara Indonesia (WNI), 32 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok, 4 orang WNA asal Jepang, dan 7 orang WNA asal Taiwan.
"Pada hari ini telah melaksanakan proses tahap II dari Polrestabes Surabaya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya," kata Yogi dalam keterangannya, Kamis (20/8/2026).
Yogi menjelaskan para tersangka memiliki berbagai peran. Mulai dari pencari korban atau profiling, operator chat yang merayu korban, hingga koordinator teknis penipuan.
Menurut dia, penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara atau Tahap I dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Negeri Surabaya. "Selain itu Penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang diamankan dari lokasi penangkapan sebelumnya," ujarnya.
Tak hanya tersangka, barang bukti berupa puluhan unit telepon seluler dan laptop yang digunakan untuk melancarkan aksi, kumpulan naskah percakapan (script) dalam berbagai bahasa untuk memanipulasi korban secara psikologis, dokumen keimigrasian (paspor) milik para tersangka serta buku rekening, sampai catatan transaksi keuangan atau buku mutasi para tersangka juga telah diterima.
Menurut dia, sindikat itu beroperasi dengan cara membuat akun palsu di berbagai platform kencan daring dan media sosial.
Para tersangka membangun hubungan asmara fiktif dengan korban yang mayoritas WNI dan beberapa WNA untuk mendapatkan simpati. Lalu menguras harta korban dengan berbagai dalih, seperti kebutuhan darurat medis, investasi bodong, hingga biaya pengiriman hadiah fiktif.
"Saat ini terhadap para tersangka telah dilakukan penahanan di rutan guna menjalani proses persidangan," tutupnya.