Dari 32 KPM yang terdeteksi, seluruhnya telah mengikuti mekanisme sanggahan. Kariaman meminta warga yang merasa tidak pernah terlibat judol menggunakan kesempatan tersebut.

Menurutnya, data yang muncul dalam sistem belum tentu menggambarkan kondisi sebenarnya di dalam keluarga penerima bansos.

"Yang paling penting adalah warga masyarakat yang betul-betul dia tidak melakukan. Ini yang sangat kami kasihan. Makanya wajib kami sanggah," katanya.

Setelah surat pernyataan dan keterangan dari desa atau kelurahan diterima, Dinsos Buleleng akan memfasilitasi proses klarifikasi kepada Kementerian Sosial.

Namun, pengajuan sanggahan tidak serta-merta membuat bansos kembali diterima. Data KPM tetap akan diverifikasi dan dinilai ulang oleh pemerintah pusat.

"Prosesnya tentu tidak mudah. Itu berproses kembali di pusat data informasi Kementerian Sosial. Akan diukur, dicek kembali tingkat kelayakan," jelas Kariaman.

Sementara itu, KPM yang terbukti benar-benar terkait judi online harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif sebelum dapat mengajukan kembali sebagai penerima bansos.