Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
PUPR Banten Bakal Pasang Larangan Berenang di Danau KP3B Usai Remaja Tenggelam
Seorang anak tewas tenggelam di danau retensi Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banten
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 22 Oktober 2026 pukul 15:57 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"Makanya nanti kita pasang larangan berenang, terutama untuk anak di bawah umur agar dalam pengawasan gitu paling nanti," katanya.
Diketahui sebelumnya, seorang anak laki-laki bernama Jaka Wijya (15) dilaporkan tenggelam di danau retensi di kawasan KP3B, Kota Serang. Korban tenggelam saat bermain perahu di danau tersebut.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Kantor Pencarian dan Pertolongan Banten menerima laporan kejadian tersebut pada pukul 17.13 WIB.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.