Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
PUPR Banten Bakal Pasang Larangan Berenang di Danau KP3B Usai Remaja Tenggelam
Seorang anak tewas tenggelam di danau retensi Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banten
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 22 Oktober 2026 pukul 15:57 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Saat kejadian, korban menaiki perahu bersama temannya di area danau. Namun, korban kemudian terjatuh ke air.
"Korban kemudian terjatuh ke air dan diduga tenggelam karena tidak bisa berenang," kata Dantim SAR Gabungan Banten, Teguh Sulis.
Petugas melakukan penyisiran di permukaan air dan penyelaman di danau retensi untuk mencari korban. Sekitar pukul 18.00 WIB, korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.