NADIKABAR.COM — Seorang anak tewas tenggelam di danau retensi Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banten mengatakan akan memasang papan larangan berenang di area danau tersebut.
Kepala Dinas PUPR Banten Arlan Marzan mengatakan kawasan danau tersebut banyak didatangi masyarakat sebagai ruang terbuka hijau (RTH).
"Kalau larangan berenang mah, memang nggak boleh sebenarnya. Nanti kita pasang lah larangan berenangnya. Memang bahaya," ujar Arlan, Kamis (22/10/2026).
Arlan mengatakan lokasi kejadian saat ini masih dipasangi garis polisi. Papan larangan tersebut akan dipasang setelah garis polisi dilepas.
"Makanya nanti kita pasang larangan berenang, terutama untuk anak di bawah umur agar dalam pengawasan gitu paling nanti," katanya.
Diketahui sebelumnya, seorang anak laki-laki bernama Jaka Wijya (15) dilaporkan tenggelam di danau retensi di kawasan KP3B, Kota Serang. Korban tenggelam saat bermain perahu di danau tersebut.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Kantor Pencarian dan Pertolongan Banten menerima laporan kejadian tersebut pada pukul 17.13 WIB.
Saat kejadian, korban menaiki perahu bersama temannya di area danau. Namun, korban kemudian terjatuh ke air.
"Korban kemudian terjatuh ke air dan diduga tenggelam karena tidak bisa berenang," kata Dantim SAR Gabungan Banten, Teguh Sulis.
Petugas melakukan penyisiran di permukaan air dan penyelaman di danau retensi untuk mencari korban. Sekitar pukul 18.00 WIB, korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.