"Hasil penyelidikan dan informasi yang diperoleh petugas kemudian mengarah pada keberadaan pria dengan ciri-ciri yang sesuai rekaman CCTV di kawasan Kota Lama. Tim Tiger selanjutnya mengamankan EW tanpa perlawanan pada 26 Oktober 2026," imbuhnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah menjual sepeda motor curiannya itu seharga Rp 4 juta. Uang hasil curiannya itu digunakan pelaku untuk kebutuhan rumah tangga dan berfoya-foya.

"Polisi juga masih mendalami pengakuan sementara EW yang menyebut dirinya telah melakukan aksi serupa sebanyak dua kali di wilayah Tambora. Penyidik terus menelusuri rangkaian kejadian tersebut, termasuk keberadaan sepeda motor yang telah dijual," sebutnya.