Ia meminta ketentuan pidana dalam raperda tersebut disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara itu, Raperda Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan perlu disinkronkan dengan perkembangan regulasi bidang perdagangan, termasuk memperkuat ketentuan mengenai pertimbangan pendirian pusat perbelanjaan dan toko swalayan.

"Untuk Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, kami meminta penyesuaian dengan regulasi terbaru, antara lain Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri," katanya.

Penyesuaian tersebut diperlukan karena masih terdapat materi yang merujuk pada Permenaker Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja yang telah dicabut dan tidak berlaku.