Adapun Raperda Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi, menurut Fahmi, penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung penataan ruang, lingkungan, dan estetika daerah.

Ia juga menyoroti jenis infrastruktur pasif yang belum diatur, termasuk jaringan fiber optik, agar terdapat kejelasan bagi pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat.

Menurut dia, pengaturan tersebut juga dapat menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menggali potensi pendapatan asli daerah (PAD) melalui sarana jaringan utilitas yang disediakan pemerintah daerah, termasuk jaringan fiber optik sebagai salah satu objek retribusi daerah.

Fahmi mengatakan empat raperda tersebut selanjutnya akan dibahas lebih mendalam bersama DPRD, termasuk melalui pembahasan substansi pasal per pasal dan tata naskah.