Menurut Purbaya, perusahaan-perusahaan tersebut manipulasi bahan bangunan, operasional, hingga maraknya barang impor bodong yang beredar bebas di pasaran umum.

Saat dirinya melakukan inspeksi mendadak (sidak) langsung ke lapangan, potensi kerugian negara dari satu perusahaan saja nilainya bisa mencapai Rp 1 triliun per tahun. Penertiban ini tidak hanya menyasar Pajak Penghasilan (PPh), tetapi juga Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta pelanggaran jalur impor.