Saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) langsung ke lapangan, potensi kerugian negara dari satu perusahaan saja nilainya bisa mencapai Rp 1 triliun per tahun. Penertiban ini tidak hanya menyasar Pajak Penghasilan (PPh), tetapi juga Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta pelanggaran jalur impor.

"PPH, PPN, apa semuanya. Impor-impornya juga bohong. Semuanya itu. Jadi kan kita beresin yang betul," tambahnya.

Ia memastikan telah menghitung utang pajak dari puluhan perusahaan baja tersebut. Namun, ia mengakui masih ada kendala di bagian pegawai pajak yang dinilai kinerjanya masih lambat.

"Sudah dihitung utang pajaknya berapa. Lagi nagih-nagihin. Kendalanya ya di pajak masih lambat aja," bebernya.