Yang jelas, bila nantinya sudah jelas nama-nama pihak yang melakukan perdagangan emas ilegal sudah bisa dikantongi pihaknya akan langsung menarik pajak.

"Nanti harusnya sih kalau sudah clear kan nama PT-PT-nya ada tuh, kita kan bisa kejar. Saya akan minta orang pajak periksa perusahaan itu, belinya dari mana. Ke belakangnya bisa diteruskan. Kalau dia belum bayar pajak, kita suruh bayar pajak, kayak gitu kira-kira. Itu namanya ekstensifikasi dalam pengertian mengefisienkan, meningkatkan efisiensi pengumpulan pajak dengan analisa big data," papar Purbaya.