"Kemudian saya terima di Gedung Sate, dan saya selalu memastikan aspek administratifnya harus terpenuhi dan harus lancar karena ini investasi. Kemudian beberapa hari setelah itu, saya telepon, "Besok saya mau ke situ." Saya mau mengecek ke lapangan bagaimana kondisinya. Dan kemudian saya datang," lanjutnya.

Dedi mengatakan dirinya bahkan datang sendiri ke lokasi pada 28 Juli 2026 lalu. Saat itu, ia langsung menanyakan kelengkapan perizinan proyek kepada pihak perusahaan dan Pemerintah Kabupaten Purwakarta.

"Saya datang sendiri untuk mengecek lapangan. Tanggal 28 Juli itu jelas, saya nanya, izinnya sudah keluar belum? Pengusahanya mengatakan izinnya sudah keluar karena izinnya itu izin PMA, izinnya di pusat melalui OSS ya," ungkapnya.

Dari pengecekan saat itu, ia menyebut dua persyaratan, yakni analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dikeluarkan Pemkab Purwakarta, belum terbit.