NADIKABAR.COM — Bayangkan seorang konsumen berdiri beberapa detik di depan rak makanan atau minuman. Ia ingin membeli produk untuk dirinya atau anaknya. Di belakang kemasan tersedia tabel informasi nilai gizi, tetapi angka-angkanya kecil, istilahnya teknis, dan kandungan gula harus dibaca serta dihitung terlebih dahulu. Dalam situasi belanja yang serba cepat, informasi yang secara hukum tersedia belum tentu menjadi informasi yang benar-benar dapat digunakan.
Di sinilah persoalan perlindungan konsumen menjadi sangat manusiawi: bukan sekadar apakah informasi dicantumkan, melainkan apakah konsumen mampu melihat, mengenali, memahami, dan menggunakannya sebelum mengambil keputusan.
Persoalan itu menjadi semakin penting setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 110/PUU-XXIV/2026. Mahkamah mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian. Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dimaknai secara bersyarat bahwa kewajiban pelaku usaha memberikan informasi yang benar, jelas, jujur, dan memadai mencakup pencantuman label warna dan simbol pada kemasan makanan dan minuman yang mengandung gula, garam, dan lemak, selain kewajiban memberikan penjelasan mengenai penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan.