Putusan ini penting karena Mahkamah tidak memahami kata β€œjelas” sekadar sebagai adanya tulisan pada kemasan. Menurut pertimbangan Mahkamah, informasi diperlukan agar konsumen dapat mengetahui kandungan makanan atau minuman yang dikonsumsi dan mempertimbangkannya secara efektif dalam menentukan pilihan. Dengan demikian, perlindungan konsumen tidak cukup berhenti pada ketersediaan informasi, tetapi perlu memastikan bahwa informasi tersebut dapat berfungsi bagi konsumen dalam situasi nyata.

Putusan tersebut tidak berhenti pada pelaku usaha. Pasal 148 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juga dimaknai secara bersyarat. Pemerintah pusat dan Pemerintah daerah bertanggung jawab mengatur dan mengawasi produksi, pengolahan, dan pendistribusian makanan dan minuman, termasuk mewajibkan pelaku usaha mencantumkan label warna dan simbol pada kemasan makanan dan minuman yang mengandung gula, garam, dan lemak.

Dengan demikian, amar Putusan MK memperjelas dua sisi tanggung jawab. Pelaku usaha berkewajiban memberikan informasi yang benar, jelas, jujur, dan memadai, sedangkan pemerintah memiliki tanggung jawab regulatif dan pengawasan sebagaimana dimaknai Mahkamah. Keduanya perlu berjalan beriringan agar tujuan perlindungan konsumen tidak berhenti pada norma, tetapi hadir dalam informasi yang dapat digunakan masyarakat.