Hal ini bukan berarti Indonesia sebelumnya tidak memiliki aturan mengenai informasi pangan. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (PerBPOM) Nomor 10 Tahun 2026 tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan telah mengatur pencantuman Informasi Nilai Gizi pada label. Peraturan tersebut ditetapkan pada 9 Juni 2026 dan diundangkan pada 17 Juni 2026 serta saat ini berstatus berlaku.

Bahkan, Pasal 27 mengatur pencantuman Informasi Nilai Gizi pada bagian depan kemasan dalam bentuk Nutri-Level untuk pangan olahan berupa minuman siap konsumsi, minuman dalam bentuk bubuk, serta konsentrat dalam bentuk cair atau padat. Ketentuan teknisnya membedakan tingkat A sampai D dan mengaitkannya dengan kandungan gula, garam berupa natrium, serta lemak total. Dengan demikian, Nutri-Level merupakan salah satu instrumen teknis yang sudah tersedia dalam regulasi pangan olahan, bukan konsep yang baru muncul setelah putusan MK.

PerBPOM tersebut memberikan masa penyesuaian selama 24 bulan sejak diundangkan. Secara khusus, ketentuan pencantuman Nutri-Level dilaksanakan setelah jangka waktu 24 bulan tersebut. Dengan tanggal pengundangan 17 Juni 2026, masa tersebut berakhir pada 17 Juni 2028.