NADIKABAR.COM β Bayangkan seorang konsumen berdiri beberapa detik di depan rak makanan atau minuman. Ia ingin membeli produk untuk dirinya atau anaknya. Di belakang kemasan tersedia tabel informasi nilai gizi, tetapi angka-angkanya kecil, istilahnya teknis, dan kandungan gula harus dibaca serta dihitung terlebih dahulu. Dalam situasi belanja yang serba cepat, informasi yang secara hukum tersedia belum tentu menjadi informasi yang benar-benar dapat digunakan.
Di sinilah persoalan perlindungan konsumen menjadi sangat manusiawi: bukan sekadar apakah informasi dicantumkan, melainkan apakah konsumen mampu melihat, mengenali, memahami, dan menggunakannya sebelum mengambil keputusan.
Persoalan itu menjadi semakin penting setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 110/PUU-XXIV/2026. Mahkamah mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian. Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dimaknai secara bersyarat bahwa kewajiban pelaku usaha memberikan informasi yang benar, jelas, jujur, dan memadai mencakup pencantuman label warna dan simbol pada kemasan makanan dan minuman yang mengandung gula, garam, dan lemak, selain kewajiban memberikan penjelasan mengenai penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan.
Putusan ini penting karena Mahkamah tidak memahami kata βjelasβ sekadar sebagai adanya tulisan pada kemasan. Menurut pertimbangan Mahkamah, informasi diperlukan agar konsumen dapat mengetahui kandungan makanan atau minuman yang dikonsumsi dan mempertimbangkannya secara efektif dalam menentukan pilihan. Dengan demikian, perlindungan konsumen tidak cukup berhenti pada ketersediaan informasi, tetapi perlu memastikan bahwa informasi tersebut dapat berfungsi bagi konsumen dalam situasi nyata.
Putusan tersebut tidak berhenti pada pelaku usaha. Pasal 148 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juga dimaknai secara bersyarat. Pemerintah pusat dan Pemerintah daerah bertanggung jawab mengatur dan mengawasi produksi, pengolahan, dan pendistribusian makanan dan minuman, termasuk mewajibkan pelaku usaha mencantumkan label warna dan simbol pada kemasan makanan dan minuman yang mengandung gula, garam, dan lemak.
Dengan demikian, amar Putusan MK memperjelas dua sisi tanggung jawab. Pelaku usaha berkewajiban memberikan informasi yang benar, jelas, jujur, dan memadai, sedangkan pemerintah memiliki tanggung jawab regulatif dan pengawasan sebagaimana dimaknai Mahkamah. Keduanya perlu berjalan beriringan agar tujuan perlindungan konsumen tidak berhenti pada norma, tetapi hadir dalam informasi yang dapat digunakan masyarakat.
Hal ini bukan berarti Indonesia sebelumnya tidak memiliki aturan mengenai informasi pangan. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (PerBPOM) Nomor 10 Tahun 2026 tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan telah mengatur pencantuman Informasi Nilai Gizi pada label. Peraturan tersebut ditetapkan pada 9 Juni 2026 dan diundangkan pada 17 Juni 2026 serta saat ini berstatus berlaku.
Bahkan, Pasal 27 mengatur pencantuman Informasi Nilai Gizi pada bagian depan kemasan dalam bentuk Nutri-Level untuk pangan olahan berupa minuman siap konsumsi, minuman dalam bentuk bubuk, serta konsentrat dalam bentuk cair atau padat. Ketentuan teknisnya membedakan tingkat A sampai D dan mengaitkannya dengan kandungan gula, garam berupa natrium, serta lemak total. Dengan demikian, Nutri-Level merupakan salah satu instrumen teknis yang sudah tersedia dalam regulasi pangan olahan, bukan konsep yang baru muncul setelah putusan MK.
PerBPOM tersebut memberikan masa penyesuaian selama 24 bulan sejak diundangkan. Secara khusus, ketentuan pencantuman Nutri-Level dilaksanakan setelah jangka waktu 24 bulan tersebut. Dengan tanggal pengundangan 17 Juni 2026, masa tersebut berakhir pada 17 Juni 2028.