NADIKABAR.COM — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Kepala dan/atau Wakil Kepala Daerah dapat diberhentikan sementara tanpa usulan DPRD jika didakwa dalam kasus tindak pidana.

Hal tersebut tertuang dalam putusan Permohonan Nomor 365/PUU-XXIV/2026 yang diputuskan MK, pada Kamis (29/10) hari ini.

Dalam putusan tersebut, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang.

MK mengatakan Pasal 83 ayat (1) UU Pemda bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa kepala daerah maupun wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana tertentu.