Dalam putusannya, MK menjelaskan tindak pidana yang dimaksud yakni dengan ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih, tindak pidana korupsi, terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau tindak pidana karena melakukan perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Meski begitu, MK mengecualikan jika tindak pidana yang dimaksud berupa pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya memiliki pandangan politik berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.
Dengan putusan ini, MK mengubah pemaknaan Pasal 83 ayat (1) sehingga pemberhentian sementara kepala daerah dalam kondisi tersebut tidak lagi bergantung pada usulan DPRD.
Selain itu, MK juga mengubah pemaknaan Pasal 83 ayat (2) UU Pemda. MK menyatakan norma tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa diberhentikan sementara sejak perkaranya dicatat dalam buku registrasi perkara di pengadilan.
Sehingga pencatatan perkara di pengadilan menjadi titik waktu pemberhentian sementara bagi kepala daerah atau wakil kepala daerah yang telah berstatus terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1).