Ketentuan ini sekaligus memberikan batas yang lebih jelas mengenai kapan pemberhentian sementara harus dilakukan.

Sebelumnya, pemohon bernama Terence Cameron dalam perkara ini menilai ketentuan Pasal 83 ayat (2) berpotensi menimbulkan ketidakpastian karena penggunaan frasa "berdasarkan register perkara di pengadilan" tidak secara tegas menentukan kapan pemberhentian sementara berlaku.

Pemohon juga menilai perbedaan penafsiran mengenai ketentuan tersebut berpotensi membuat pemerintah pusat bimbang dalam mengambil keputusan pemberhentian sementara kepala daerah yang tersangkut perkara pidana.

Pemohon juga mengkaitkannya dengan ketentuan dalam UU Pilkada dan Putusan MK Nomor 71 Tahun 2016 yang sebelumnya telah memberikan pemaknaan mengenai pemberhentian sementara calon kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah terpilih yang menjadi terdakwa.