NADIKABAR.COM — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan mengenai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. MK mewajibkan setiap pelaku usaha wajib mencantumkan label warna pada kemasan makanan dan minuman yang mengandung gula, garam, dan lemak.
"Menyatakan Pasal 148 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, 'Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggungjawab mengatur dan mengawasi produksi, pengolahan, dan pendistribusian makanan dan minuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 dan Pasal 147 termasuk mewajibkan pelaku usaha untuk mencantumkan label warna dan simbol pada kemasan makanan dan minuman yang mengandung gula, garam, dan lemak'," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan, Selasa (29/9/2026).
MK mengabulkan untuk sebagian permohonan yang diajukan oleh Imamudin dan Andru Steven, dengan perkara nomor 110/PUU-XXIV/2026. MK menyatakan Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen bertentangan dengan UUD 1945.
MK meminta pelaku usaha makanan dan minuman harus jujur mengenai kondisi produknya. Dia meminta pelaku usaha wajib mencanntumkan label warna dan simbol pada kemasan yang mengandung gula, garam, dan lemak.
"Kewajiban pelaku usaha adalah memberikan informasi yang benar, jelas, jujur, dan memadai mengenai kondisi jaminan barang dan/atau jasa termasuk pencantuman label warna dan simbol pada kemasan makanan dan minuman yang mengandung gula, garam, dan lemak serta memberikan penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan," katanya.
Dalam pertimbangannya, MK menilai kebutuhan akan informasi mengenai kandungan gula, garam, dan lemak tidak dapat dilepaskan dari upaya perlindungan kesehatan masyarakat. Ihwal ini, konsumsi gula, garam, dan lemak secara berlebihan dapat meningkatkan risiko penyakit tidak menular, seperti obesitas, hipertensi, penyakit kardiovaskular, stroke, dan diabetes tipe 2.
"Oleh karena itu, untuk mengurangi atau menghindari risiko tersebut antara lain diperlukan adanya informasi dan edukasi agar konsumen dapat mengetahui kandungan makanan dan/atau minuman dalam kemasan yang dikonsumsi dan mempertimbangkan secara efektif menentukan pilihan konsumsi," ucap Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.